Komnas HAM Keluarkan Rekomendasi Kasus Sri Rahayu, KP-MBG Desak Bareskrim Usut Tuntas Dugaan Pidana

topmetro.news, MEDAN – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus kecelakaan kerja yang dialami Sri Rahayu Adiningsih, pekerja Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bertugas sebagai Lead of Chef pada Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Langkat, Pangkalan Susu.

Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Komite Pemantau Makan Bergizi Gratis (KP-MBG) mendesak seluruh pihak terkait segera mengambil langkah konkret. KP-MBG juga meminta Bareskrim Polri mengusut tuntas dugaan tindak pidana dalam kecelakaan kerja yang menyebabkan korban mengalami cedera berat hingga kelumpuhan.

Rekomendasi Komnas HAM dengan nomor 917/PM.00/R/X/2026 itu menjadi perhatian serius karena korban hingga kini masih menjalani perawatan di rumah sakit, dengan biaya pengobatan yang disebut telah mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Rama, kakak kandung Sri Rahayu Adiningsih, menyampaikan apresiasi kepada Komnas HAM yang telah mengeluarkan rekomendasi terkait kasus yang menimpa adiknya.

Ia mengungkapkan, selama memperjuangkan hak korban dan menyampaikan pengaduan kepada sejumlah lembaga negara, keluarganya menghadapi berbagai kendala. Menurutnya, persoalan kecelakaan kerja tersebut seharusnya dipandang sebagai masalah kemanusiaan yang membutuhkan perhatian dan tindakan nyata pemerintah.

“Semoga dengan keluarnya rekomendasi Komnas HAM ini bisa membantu adik saya mendapatkan keadilan, karena saat ini masih dirawat di rumah sakit,” ujar Rama.

Ia berharap rekomendasi tersebut menjadi titik terang bagi keluarganya dalam memperjuangkan hak-hak Sri Rahayu, termasuk kepastian perlindungan dan pemulihan atas dampak kecelakaan kerja yang dialaminya.

Koordinator KP-MBG, Achmad Ismail, menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam rekomendasi Komnas HAM harus segera menindaklanjuti hasil rekomendasi tersebut.

“Kami meminta semua pihak yang disebutkan dalam rekomendasi Komnas HAM, seperti Badan Gizi Nasional (BGN), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Kepala SPPG Langkat Pangkalan Susu, dan Yayasan Mutiara Kharisma Insani untuk melaksanakannya dengan segera tanpa menunda-nunda lagi,” ujar Achmad Ismail.

KP-MBG Minta Bareskrim Usut Dugaan Pidana

Senada dengan itu, Tim Advokasi KP-MBG, Maruli Rajagukguk, menyatakan rekomendasi Komnas HAM harus menjadi dasar bagi pihak-pihak terkait untuk mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing.

Menurut Maruli, perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan kewajiban negara. Karena itu, ia meminta instansi pemerintah dan pihak terkait menunjukkan iktikad baik dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

“Rekomendasi Komnas HAM ini wajib dipatuhi. Jika tidak dilaksanakan, maka pihak kepolisian harus segera mengusut kasus ini dari aspek pertanggungjawaban pidana. Semua pihak yang disebutkan dalam rekomendasi kecelakaan kerja yang dialami Sri Rahayu harus dipanggil dan dimintai keterangan. Hal ini penting agar penyidik kepolisian bisa menetapkan siapa tersangka yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini,” tegas Maruli.

Maruli juga mengungkapkan, KP-MBG telah menempuh langkah hukum dengan melaporkan kasus kecelakaan kerja Sri Rahayu Adiningsih ke Bareskrim Polri melalui Desk Ketenagakerjaan pada bulan sebelumnya.

Laporan tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk untuk mengungkap ada atau tidaknya unsur kelalaian maupun pertanggungjawaban pidana dalam peristiwa tersebut.

Korban Alami Cedera Kepala Berat hingga Kelumpuhan

Kasus ini bermula dari kecelakaan kerja yang dialami Sri Rahayu pada 11 Maret 2026. Peristiwa tersebut mengakibatkan korban mengalami cedera kepala berat hingga kelumpuhan dan harus menjalani perawatan medis.

Berdasarkan keterangan KP-MBG dan keluarga korban, biaya perawatan di RS Mitra Medika Premiere Medan kini telah mencapai lebih dari Rp1 miliar.

KP-MBG juga menyebutkan, berdasarkan temuan yang menjadi dasar rekomendasi Komnas HAM, terdapat sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang perlu mendapat perhatian, di antaranya status kerja korban yang disebut tidak disertai kontrak yang jelas, jam kerja tidak teratur, serta tidak adanya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan karena korban berstatus sebagai “relawan”.

Persoalan tersebut menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang guna memastikan pemenuhan hak korban dan mengungkap pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.

KP-MBG berharap Bareskrim Polri segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan dan tidak membiarkan proses hukum berlarut-larut.

Bagi keluarga, langkah hukum tersebut bukan semata-mata untuk mencari pihak yang bertanggung jawab, melainkan juga untuk memperjuangkan hak Sri Rahayu atas perawatan, pemulihan, perlindungan, dan keadilan.

KP-MBG menegaskan, penanganan kasus ini harus dilakukan secara transparan dan profesional agar fakta kecelakaan kerja terungkap secara menyeluruh serta hak-hak korban dapat dipenuhi.

Kasus Sri Rahayu kini menjadi ujian penting bagi perlindungan pekerja dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat juga harus disertai perlindungan terhadap keselamatan, kesehatan, dan hak pekerja yang menjalankannya.

Redaksi mencatat, dugaan pelanggaran dan pertanggungjawaban pidana dalam kasus ini masih perlu dipastikan melalui proses hukum oleh pihak berwenang.

Penulis | Erris 

Related posts

Leave a Comment